GROBOGAN-
Seorang penjual kupon judi togel cap jie kia berhasil diamankan
petugas dari Polsek Karangrayung saat sedang melayani pembeli di sebuah
rumah di Dusun Dempel, Desa Dempel, Kecamatan Karangrayung yang di
jadikan tempat transaksi, kemarin. Dua tersangka beserta barang bukti
diamankan petugas ke mapolsek Karangrayung untuk penyelidikan lebih
lanjut.
Tersangka
diketahui bernama Jatmiko(31), warga Dusun Pangkalan, Desa Mojoagung,
selaku penjual. Sedangkan Sonhaji(38), warga Dusun Mrayun RT 4 RW 4,
Desa Termas, Kecamatan Karangrayung selaku pembeli. “Penangkapan ini
berdasarkan laporan beberapa warga bahwa rumah tersebut dipergunakan
untuk transaksi togel. Warga merasa resah dengan aktifitas mereka,”
jelas Kapolsek Karangrayung, AKP Sukardi.
Mendapat
laporan warga, petugas melakukan pengintaian ke lokasi tersebut. Benar
saja, rumah tersebut benar-banar dipakai untuk transaksi judi togel.
Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang sedang
melakukan transaksi. “Saat kami melakukan penggerebegan, mereka sedang
transaksi jual-beli. Tidak ada perlawanan saat kami lakukan
penangkapan,” jelas AKP Sukardi.
Bersama
kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 buah buku totalan,
rekapan, staples, kalkulator , ballpoint, empat buah hand phone,
sejumlah uang, karbon dan ramalan. “Uang tunai yang merupakan hasil
transaksi kita amankan sejumlah 845 ribu Rupiah,” jelasnya.
Akibat
perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 303 ayat (1) huruf
1e, 2e, 3e ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman penjara paling lama
sepuluh tahun atau denda paling banyak 25 juta Rupiah. “kasus ini akan
terus kita dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,”
terang AKP Sukardi. (iya)
Post A Comment:
0 comments: