KUDUS - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus gencar melakukan razia terhadap praktik peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal.
Terakhir, petugas berhasil menyita 931.900 batang rokok dan tembakau iris dengan berat 2.040 kilogram di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Kepala KPPBC Kudus Suryana mengatakan, penindakan tersebut dilakukan Selasa (11/7/2017) lalu.
Sebelumnya, pihaknya telah mengendus keberadaan rumah yang menyimpan barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal.
“Kemarin kami menggerebek rumah yang dikelilingi kandang ayam. Di situ kami menemukan barang bukti berupa rokok dan tembakau irisan. Barang tersebut merupakan barang kena cukai,” kata Suryana, Rabu (12/7/2017).
Dia menuturkan, rumah yang dibuat menyimpan itu tidak berpenghuni. Sampai saat ini pihaknya masih mendalami siapa pemilik dari barang ilegal tersebut.
Banyaknya barang bukti yang disita, membuat pihaknya agak kerepotan untuk membawanya.
Bahkan, kata dia, pihaknya sampai mengerahkan satu unit truk dan empat mobil untuk memboyong barang ilegal itu ke KPPBC Kudus.
Dia menjelaskan, dari penindakan tersebut pihaknya memerkirakan nilai barang yang disita sebesar Rp 1.492.900.000.
“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 448.314.500,” tandas Suryana.
Post A Comment:
0 comments: